Terpergok Gerayangi Adik Ipar, Pria 35 Tahun Dipolisikan

258

Sampang, BeritaTKP.Com – Bejat apa yang telah dilakukan oleh Pai (35) warga Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ini hanya karena nafsu saat melihat kemolekan tubuh adik iparnya  sebut saja Bunga (17) yang diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Tambelangan, ia tega menggerayangi tubuh Bunga.

Bahkan ia tidak bisa mengendalikan nafsu, ia tega mengerayangi dan melepas baju serta celana dalam, namun hal tersebut bukanlah kasus pemerkosaan atau paksaan melainkan perselingkuhan, bagaimana tidak meski dicumbu dan diremas-remas bagian vital gadis tersebut terkesan diam. Bahkan, saat pria suami kakaknya itu menancapkan kemaluannya, bunga justru menikmati dan mereka bersetubuh layaknya suami istri.

Namun jalinan perselingkuhan antara kakak dan adik ipar ini tidak berlangsung lama lantaran saat mereka mengulangi perbuatan bejat yang keempat kalinya, aksi itu dipergoki sang istri yang sebelumnya curiga atas keakrapan saudara ipar tersebut.

Kejadian yang keempat berhasil diketahui oleh istri pelaku. Kemudian, beserta orang tuanya atau mertua pelaku, melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, keempat kalinya persetubuhan antara kakak dan adik iparnya itu bahkan sampai memasukan sepermanya ke dalam kemaluan korban.

“Kejadian yang keempat berhasil diketahui oleh istri pelaku. Kemudian, beserta orang tuanya atau mertua pelaku, melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut, Saat digrebek, sperma pelaku ada di dalam kemaluan korban,” ungkap terang Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu pakaian korban, celana dalam dan bra pelaku yang diketahui tidak tamat sekolah dasar itu, terancam dijerat dengan pasal 82 UU nomer 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dan Ancaman terhadap tersangka yaitu maksimal 15 tahun hukuman penjara. @samsulA