Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus penganiayaan hingga berujung pembunuhan yang dilakukan oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti terus didalami.

Kabar terbaru, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengetahui motif dibalik perbuatan kejam pelaku terhadap korban. Ronald tega menghabisi nyawa pacarnya dikarenakan sakit hati lantaran kerap terlibat cekcok.

Motif tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya korban DSA. Kepada polisi GRT berdalih sakit hati karena cekcok, sehingga tega menganiaya pacarnya hingga tewas.

“Motifnya sakit hati karena cekcok dan pengaruh minuman beralkohol,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, dikutip dari inewsjatim.

Hendro mengatakan, penyidik juga telah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka GRT dengan melibatkan ahli pidana dan dokter forensik. Hasilnya ada unsur kesengajaan pelaku untuk menghabisi korban.

Meski begitu, Hendro belum mengungkap keseluruhan hasil tes kejiwaan, misalnya apakah tersangka Ronald merupakan seorang psikopat atau tidak. Tersangka saat ini juga masih ditahan di Mapolretabes Surabaya untuk menjalani pendalaman pemeriksaan serta pemberkasan.

Diketahui sebelumnya, seorang wanita muda berinisial AN, dikabarkan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka usai pulang dugem di salah satu tempat hiburan wilayah Surabaya Barat, pada Rabu (4/10/2023) malam.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan kekasih korban Gregorius Ronald Tannur, anak salah satu anggota DPR RI Fraksi PKB sebagai tersangka atas penganiayaan berujung kematian yang dialami korban.

Setelah jasad korban diautopsi, ditemukan ada luka parah di tubuh wanita asal Jawa Barat tersebut. Luka tersebut adalah tiga tulang iga yang parah akibat dilindas mobil.

Diketahui, perempuan cantik asal Sukabimi tewas dianiaya pacarnya usai dugem. Korban bernama Dini Sera Afrianti tewas usai dianiaya dengan sadis oleh pelaku. Hingga kemudian polisi melakukan rekonstruksi.

Atas tindakan tersebut pelaku GRT dijerat Pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Din/RED)