Surabaya, BeritaTKP.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap alasan mengapa AP (44), warga Penjaringan Sari, Rungkut, Kota Surabaya, tega membacok suaminya sendiri, MS (50) pada Rabu (30/8/2023) lalu.

Saat ditanyai oleh AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AP mengaku saat itu dalam kondisi tertekan dan berhalusinasi karena memiliki hutang sebanyak Rp 100 juta.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap, aksi pembacokan yang dilakukan sang istri itu dilakukan saat suaminya sedang tidur. “Pelakunya istrinya sendiri berinisial AP. Ia membacok suaminya dengan pisau saat suaminya tidur,” kata Mirzal waktu ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/09/2023) kemarin.

Padahal sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, pasutri tersebut tidak terjadi pertengkaran apapun. Bahkan keduanya sempat berjalan bersama di sebuah pasar malam, pada Selasa (19/8/2023) lalu.

Sepulang usai mengunjungi pasar malam, MS kemudian tidur terlelap di ruang tengah. Namun di pagi harinya, MS merasakan sakit di perutnya. Saat itu, korban melihat perutnya sudah tersayat hingga pendarahan. Di saat yang sama, istrinya telah berdiri di sampingnya dengan jarak dua meter sambil memegang pisau yang sudah berlumuran darah.

Korban lantas berteriak meminta pertolongan pada tetangganya sambil merangkak ke depan rumah dengan darah yang terus mengucur. “Saat tetangga menolong korban, pelaku berlari ke kamar mandi. Ia ditemukan pingsan oleh adik korban,” kata Mirzal.

Dari pengakuan AP, ia mengalami susah tidur sebelum membacok suaminya. Kepada polisi, dia mengaku sedang terjerat utang hampir Rp100 juta yang ternyata juga dipinjamkan kepada saudaranya.

Saat ditagih, saudaranya AP enggan membayar hutang itu dan mengatakan kepada AP ‘aku ga due duwek, duweku cuma nyowo’ (saya tidak punya uang, hanya punya nyawa). Hal itulah yang membuat ia stress kemudian berhalusinasi. “Saat ini petugas masih memeriksa kondisi kejiwaannya,” ujar Mirzal.

Sementara itu kondisi MS sekarang ini dalam perawatan di RSUD dr. Soeyomo. Beruntung korban tidak kehilangan nyawa setelah mendapat penanganan yang cepat dan perawatan intensif.

Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 juta. (Din/RED)