Terlilit Hutang Kakek Dan Cucu Nekad

277

tkpmalingSurabaya BeritaTKP.Com – Warga Dusun sumber Bening RT2/RW1 Banyuwangi ini nekat mencuri motor dan satu unit mesin jahit milik sang majikan yang bernama Lulut Herdiyani yang tinggal di kebraon praja timur GB Nomor 35 Kebraon ,Karang Pilang Surabaya . Kepercayaan yang diberikan orang itu sangat mahal, pasalnya jika menyalahi akan seperti ini di mana tersangka bernama Suyono (57), seorang pembantu harus berurusan dengan pihak berwajib.

Berawal saat pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga dan tinggal di rumah korban, sedang membutuhkan uang karena terlilit hutang. Karena gelap mata, akhirnya kakek dua cucu ini nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino warna hijau Nopol L 5480 XT. Pelaku leluasa melancarkan aksinya karena saat itu majikan sedang keluar dan kondisi rumah dalam keadaan kosong.Pelaku mengambil kunci motor di lemari korban secara diam-diam ,lalu pelaku membawa satu mesin jahit dan membawa barang curian itu ke daearah Banyuwangi,katanya kanit Reskrim Polsek Karang Pilang AKP Widiyantoro di dampingi kapolsek Kompol Eko Widodo ,Rabu (7/9).

Widi menjelaskan setelah mendapat laporan korban pihaknya bergegas melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Menurut informasi yang diperoleh, dari korban bahwa pelaku sedang berada di kampung halamannya. Mendapati hal itu, pihaknya bergegas menuju ke Banyuwangi untuk melakukan penangkapan.

“Kami menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya. Mesin jahitnya sudah dijual oleh pelaku sebesar Rp 300 ribu. Namun bukti satu unit sepeda motor milik korban belum sempat dijual dan kami amankan sebagai barang bukti tapi ,

Dia menambahkan pelaku sudah mempersiapkan pencurian ini sebelumnya. Sebab, untuk mengelabuhi petugas, pelaku sempat mengganti plat nomor motor asli nopol L 5480 XT dengan plat nomor palsu nopol W 6458 CN.

“Kami sempat terkecoh dengan nomor  palsu itu, namun setelah kami cocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) milik korban ternyata cocok,” ujar dia Widi.

Sedangkan pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian, itupun lantaran kepepet. Rencananya pelaku akan menjual sepeda motor milik korban sebesar Rp 2,5 juta.

“Tapi tidak ada yang mau karena tidak ada STNK. Mau saya gadaikan, malah keburu ditangkap,” ujar Suyono.
Menurut Suyono dia bekerja sebagai penjaga rumah korban selama enam bulan. Ia mengaku lantaran gaji yang didapat berkisar Rp 1-2 juta ini dirasa kurang untuk mencukupi biaya kebutuhan sehari-sehari.

“Saya khilaf mencuri karena bingung mau bayar hutang. Gajinya sedikit, belum mengirim uang ke kampung, bayar kreditan motor juga,” imbuhnya. Atas perbuatannya, pelaku bakal diancam dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.@ rizka