NTB, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial ILJ (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/1/2025), setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitasnya yang dicurigai terkait transaksi narkoba. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam kantong klip bening di dalam tas hitam milik ILJ.
“Ditemukan pula timbangan digital dan plastik klip kosong, yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket narkoba siap edar. Penangkapan ini turut disaksikan oleh aparat lingkungan setempat,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., dalam keterangannya, Minggu (19/01).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasat Narkoba Polresta Mataram menyebutkan bahwa pelaku ILJ diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di tempat kosnya yang berlokasi di Karang Teruna.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal. Saat diamankan, terduga sedang berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” ungkapnya.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa ILJ positif mengandung Methamphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna narkoba. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah terduga yang beralamat di Kelurahan Karang Baru, Selaparang, berdasarkan data pada kartu identitasnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan alat hisap shabu (bong), pipa kaca, dan plastik klip kosong lainnya.
“Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap sumber peredaran barang haram tersebut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Kota Mataram,” jelas AKP Ngurah.
Pelaku ILJ kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Mataram dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (æ/red)