Probolinggo, BeritaTKP.com – Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo membuat seorang pria bernama Abdul Ja’fan ,54, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Seorang sopir bus tersebut telah dinilai bahwa ia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan yang membuat 10 korban terluka.

Sejauh ini warga asal Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang tersebut belum dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan medis setelah kecelakaan.

Kanit Laka Satlantas Polres Probolinggo Kota Aiptu Eko Yulianto menegaskan bahwa kasus kecelakaan ini masih terus ditangani. “Sementara sopir sendiri masih menjalani masa operasi dan perawatan, sehingga masih belum bisa dimintai keterangan,” pungkasnya, Kamis (20/1/2022).

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian pekara (TKP), kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian Abdul Ja’fan. Sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.

Beruntung dalam kecelakaan ini tak sampai memakan korban jiwa. Hanya saja luka-luka.

Atas kelalaiannya itu, sang sopir terancam dengan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Itu jika korban sampai meninggal. Jika hanya luka ringan, diperkirakan satu tahun penjara dan denda. Namun, untuk memastikan penyidiknya yang tahu pasti,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (15/1/2022) telah terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bromo, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Kecelakaan dipicu oleh bus Borobudur bernopol P 7041 UG. Dari selatan, bus ini seakan lepas kendali dan menghantam empat kendaraan sekaligus. Akibatnya, 10 orang terluka. (k/red)