Tersangka berinisial IN ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek rumah prajurit fiktif.

Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pensiunan perwira TNI dan pekerja sipil yang berasal dari perusahaan kontraktor ditahan tim penyidik koneksitas Kejati Jatim atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan rumah atau asrama prajurit fiktif di dunia kemiliteran.

Dua tersangka tersebut adalah Letnan Kolonel CZI Purn. DK dan Ikhwan Nursyujoko. Letnan Kolonel CZI Purn. DK ditahan di Jakarta, sedangkan Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.

“Untuk tersangka yang militer kami tahan di Jakarta sedangkan yang sipil ditahan di Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Aspidmil Kejati Jatim Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6/2023) kemarin malam.

Kasus ini bermula dari ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di Cipinang.

“Peran dari Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan,” imbuh Hadi.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat jumpa pers release yang digelar pada Kamis (22/6/2023) malam mengatakan bahw apihak PT Sier Puspa utama (PT SPU) sebelumnya sdah dilakukan proses penyidikan, sekarang dalam tahap upaya hukum banding. Mereka adalah Ir. Dwi Fendi Pamungkas M.T selaku Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (PT SPU). Yang kedua adalah Agung Budhi selaku Kepala Biro Tenik PT Sier Puspa Utama (PT SPU).

“Dari pengembangan perkara tersebut, maka pada Kamis (22/6/2023) telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi. Kemudian 1 orang saksi atas nama Ikhwan Nursyoko, S. Ag yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai 22 Juni 2023 s/d 11 Juli 2023” ujarnya di Gedung Kejati jatim.

Diketahui, tersangka sebelumnya meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Totanya mencapai Rp 1.250.000.000 atau Rp1,25 miliar.  Tersangka dari militer yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut fiktif.

Mia Amiati memaparkan, seusai tim dibentuk pada 12 Juni 2023 lalu, Mia memastikan dugaan korupsi itu terjadi saat Letkol CZI masih berstatus aktif di dunia kemiliteran. “Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. “Kecuali, apabila menurut keputusan menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,” imbuh Mia.

Jika disetujui, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim. (Din/RED)