Surabaya, BeritaTKP.Com – Terjerat kasus peredaran narkotika, Tejo Adi Wijoyo bin Tjio Iwan Hadi Prayitno bos karaoke Smile dihukum enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dihukum enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusuf Akbar menjelaskan bahwa Tuntutannya 9 Tahun dan langsung divonis 6 Tahun, Kasus ini berawal, pada 30/7/2017 terdakwa memesan 1 gram narkotika jenis sabu kepada terdakwa Dahlan (berkas terpisah), di daerah Merr Surabaya. Selanjutnya terdakwa kembali memesan sabu Dahaln sebanyak 5 poket, di Jl Kedung Adem Surabaya.
Dan Pada 1/9/2017, terdakwa menghubungi Dahlan untuk memesan 10 poket sabu dan bersepakat bertemu di Alfamart Jl.Manyar Surabaya, setelah menerima sabu, terdakwa menyimpan di ruangan kantornya (karaoke smile), untuk dijual kembali kepada Tan Wa An (berkas terpisah).
Selanjutnya Pada 4/9/2017, terdakwa kembali menjual sabu kepada Tan Wa An (berkas terpisah), di Pakuwon City Surabaya, saat terdakwa di dalam Karaoke Smile Ruko Makmur Indah Blok C1-C2, Jl.Kedungdoro Surabaya, ditangkap oleh petugas polisi, dan ditemukan barang bukti sabu dengan total berat sebanyak 5,579gram. @sulaiman