Sidoarjo, BeritaTKP.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan bersama dengan penangkapan Saiful Ilah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Kasus yang menjerat Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021. Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).
Selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yakni US Dollar dan beberapa pacahan mata uang asing lainnya.
Tersangka Saiful Ilah juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Atas kasus ini, tersangka Saiful Ilah dijerah dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Din/RED)