Tuban, BeritaTKP.com – S (43), perempuan asal Kabupaten Nganjuk sekaligus pemilik warung kopi di Tuban yang tertangkap kepolisian Polres Tuban sebab sediakan jasa tempat esek-esek di warungnya. Dia mengaku melakukan hal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.
Kepolisian Tuban Amankan bukti beserta pelaku penyedia layanan esek esek di sebuah warung.
Warung yang berada di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang itu kerap digunakan untuk berbuat asusila.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan.
“S ini seperti mucikari, menyediakan jasa penghubung untuk berbuat asusila di warungnya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Jumat (24/6/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, saat penyelidikan berlangsung, polisi menemukan beberapa alat bukti yang memperkuat keterlibatan pemilik warung dalam praktek hitam tersebut.
Petugas menemukan satu sprei warna coklat dan satu kondom bekas pakai.
Kemudian ada juga uang tunai Rp 100 ribu yang diamankan, diduga hasil transaksi asusila.
“Kejadian pengungkapan Senin kemarin, tersangka dijerat pasal 296 KUHP ancaman pidana 5,6 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, S tidak memberikan tanggapan atas kasus yang menjeratnya.
Saat ditanya motif menyediakan tempat untuk prostitusi, ia langsung berjalan menunduk menuju ruang tahanan. (Din/RED)





