Terciduknya Kasubsi Perizinan Dan Calo Imigrasi Tanjung Perak

263

Surabaya, BeritaTKP.Com – Pegawai Imigrasi, JPG (34) dan seorang biro jasa atau calo, AW (43) dua orang yang berhasil di amankan oleh polisi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini menjadi pelaku Kedua tersangka dijerat dengan pasal 5 dan atau Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dengan denda paling sedikit 50 Juta paling banyak 250 Juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada saat AW menyerahkan uang Rp 500 ribu yang dimasukkan dalam lima map kepada JPG di ruang kerja JPG. Map itu sendiri selain berisi uang, juga berisi berkas pengajuan paspor yang diurus AW. Dengan uang pelicin itu, penyelesaian pembuatan paspor bisa lebih cepat.

Dan Dari situ polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas di ruang kerja Jusuf yang berisi uang Rp 14,8 juta, Berapa lama praktik pungli itu sudah dilakukan kedua tersangka? Leonard belum bisa memastikan. Tetapi yang pasti, JPG belum setahun berdinas di Kanim Tanjung Perak. Untuk motif kedua pelaku sampai saat ini masih belum diketahui. Leonard hanya mengatakan biarlah pelaku jelaskan motifnya di pengadilan. @haryanto