Terbukti Cabuli Gadis 5 Tahun , Kakek 84 Tahun Dipolisikan

321

Pasuruan, BeritaTKP.Com – Malangnya nasib bocah berusia 5 tahun ini sebut saja Anggrek namanya warga Jl. Erlangga RT 11/10 Kelurahan Purworejo. Bagaimana tidak, kakek bernama Sukasno (84) tahun ini ditangkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota usai mencabuli bocah yang masih berusia 5 tahun.

Kejadian berawal saat pelaku yang berprofesi sebagai pengemis ini tinggal di tempat kos di kamar No 01 di Jl Erlangga Gg 13 RT 03 RW 08 Kec Purworejo , pada jumat (14/7/2017) yang satu lokasi dengan rumah korban. Menurut keterangan saksi, Sukasno melakukan kelakuan bejatnya dengan memanggil Anggrek kemudian dipangkunya dan sukasno juga memegangi  alat kelamin Anggrek hingga 2 kali.

Karena merasa kesakitan saat kencing, Anggrek pun mengadukan kepada Ibunya, kalau ia dipakaikan sarung oleh kakek pengemis yang kesehariannya  di perempatan Penjara arah jalan Gajahmada Kota Pasuruan kemudian dipangku dan tangan tersangka langsung dimasukan ke dalam sarung itu kemudian tangannya memegang kemaluan korban dan jari-jari tangannya juga dimasukan ke dalam kemaluan korban.

Saat dimintai keterangan oleh polisi , sukasno hanya mengaku bahwa ia hanya  memegangi kemaluan korban, bibir korban, pipi korban. Namun, jari tangan tidak dimasukan ke dalam kemaluan korban.

“Dari hasil visum sementara, kemaluan korban pada arah jam 6 dan arah jam 12 didapatkan luka lama  sampai dasar. Meskipun begitu tersangka tidak kami tahan karena punya sakit darah tinggi,” katanya. Polisi juga mengamankan pakaian korban serta 1 buah kain sarung. @ariwan