Mojokerto, BeritaTKP.Com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, Supriyanto (32) warga Dusun Mengungkung RT 04 RW 01, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Dlanggu saat sedang asik ngopi.
AKP Sutarto selaku Humas Polres Mojokerto emngujarkan pelaku ditangkap pada Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 01.30 WIB. “Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung yang ada di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu. Petugas saat itu sedang patroli,” ujarnya.
Dalam hal ini anggota Unit Reskrim Polsek Dlanggu yang sedang patroli dan melihat pelaku mencurigakan. Anggota kemudian melakukan pengeledahan dan di saku celana pelaku ditemukan enam poket sabu dengan berat 3,35 gram.
Selain mengamankan pelaku barang bukti berupa sabu seberat 3,35 gram, satu buah handphone warna hitam putih dan uang tunai sebesar Rp350 ribu langsung dibawa ke Mapolsek Dlanggu.
Dan kini pelaku diamankan di kantor polsek dlangu untuk di mintai keterangan dan proses hukum sebih lanjut, selain itu Pelaku juga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI Nompr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @red