Tenggak Barang Bukti 40 Butir Pil Koplo, Pelaku pengedar Pil Dibekuk Polisi

1017

Jombang, BeritaTKP.Com – Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk Tiga pengedar pil koplo, Tiga pelaku yang ditangkap secara berbeda itu masing-masing FDS (22) warga Jalan PB Sudirman, Jombang, AA (27) warga Desa Banjardowo dan GF (27) warga Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh.

AKP Hasran selaku Kepala Satuan Resnarkoba menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat. Orang yang pertama kali dibekuk adalah FDS. Dia dibekuk petugas di sebuah rumah kos Jl Panglima Sudirman.

Dari tangan kuli bangunan ini, polisi menemukan 27 butir pil koplo yang disimpanya dalam sebuah kotak bekas bungkus rokok. Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan  menangkap pengedar lain, yakni AA. Saat ditangkap, penjual sepeda ‘onthel’ bekas ini berusaha menghilangkan barang bukti  tersebut dengan cara menelan. Sebanyak 50 butir pil koplo buru-buru ia masukkan ke dalam mulut untuk mengilangkan jejak.

Mengetahui hal itu, Petugas segera bertindak. Namun hanya sekitar 10 butir yang berhasil dikeluarkan paksa oleh polisi. Sedangkan 40 butir lainya terlanjur ditelan oleh pelaku. Dari keterangan keduanya, korps berseragam cokelat kembali membekuk seorang pelaku. Dia adalah GF, warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh.

Dari tangan GF, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa bekas sabu, 340 butir pil doubel L yang disimpan dalam sebuah kotak kue, sejumlah uang serta sebuah telepon genggam berikut simcard-nya.

Atas perbuatanya, FDS dan AA akan di jerat pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan GF dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @Maryono