Baturaja, BeritaTKP.com – Diduga seorang bandar Narkoba jenis Pil Exstasi berinisial RA (30) Warga Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU diamankan Sat Narkoba Polres Oku pada Hari Rabu (25/12/224) malam.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku terkait kepemilikan Narkoba jenis Pil Ekstasi.

Sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira Pukul 22.00 Wib tepatnya dipinggir jalan Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres oku mengamankan Pelaku RA (30),  pada saat diamankan Pelaku RA (30) sedang berdiri dipinggir jalan.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna biru dengan logo LV yang dibalut tisu dengan berat bruto 11,06 g (sebelas koma nol enam gram) ditemukan didalam saku samping sebelah kanan celana Pelaku RA (30)  dan diakui milik Pelaku RA (30).

Selanjutnya Pelaku RA (30) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here