Medan, Berita TKP – Seorang pemuda berinsial RS melakukan penistaan agama dengan cara menempelkan kemaluan dan menginjak Alquran.
Aksi pria berusia 28 tahun itu viral di media sosial dan menjadi pesan beruntun di WhatsApp kalangan wartawan di Kota Medan.
Dalam video viral, RS yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu berdurasi 31 detik. RS bertelanjang dada sambil membuka celana pendek dan mengeluarkan serta menunjukkan kemaluan.
“Ya Allah, aku bersumpah di atas Alquran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suryani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suryani akan sehidup semati. Sampai Tuhan atau maut yang memisahkan kita,” kata RS dalam video viral itu.
Selain itu, video kedua berdurasi 18 detik. Pria hilang akal sehat itu menginjak Alquran sambil berjongkok. Video itu, direkam sendiri oleh RS menggunakan handphonenya.
Pasca viral video tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan langsung RS.
RS ditangkap di tempat kerjaanya sebagai fotografer di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 30 November 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan RS itu dibenarkan oleh Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, kepada wartawan, Rabu, 1 Desember 2021. Ia mengatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di Mako Polrestabes Medan.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah diamankan,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.