Teler Sabu Di Toko Kosong, Warga Sumenep Diciduk Polisi

322

Sumenep, BeritaTKP.Com – Agus Suyono (43), warga Perumahan Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep seakan bermimpi buruk lantaran ia harus dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Agus Suyono di bekuk oleh Polsek Kota dan Polres setempat, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, ia di tangkap di sebuah toko kosong, di Jl. Raya Manding, Desa Pamolokan, saat sedang tidur-tiduran dan disebelahnya terdpat benda yang dipastikan narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisap.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 6 kantong plastik kecil berisi sabu, dengan total berat kotor 4,08 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu berupa 1 bong dari botol kaca, 2 sedotan plastik warna putih, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, dan 1 korek api gas dari tangan tersangka.

“Tersangka kami bekuk di sebuah toko kosong, di Jl. Raya Manding, Desa Pamolokan, saat sedang tidur-tiduran. Di sebelahnya, kami dapati sabu dan seperangkat alat hisap, Semua barang bukti itu kami temukan di lantai toko kosong itu, di dekat tersangka. Diduga tersangka baru selesai menghisap sabu,” ujar AKP Suwardi selaku Kasubag Humas Polres Sumenep. @sul