SOLOK, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor di Solok, Sumatera Barat. Pelaku berinisial H ini sudah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku curanmor di 12 TKP wilayah Solok, Sumbar

“Pelaku curanmor kelas kakap berinisial H ini sudah beraksi di 12 TKP,” kata  Kanit Reskrim Polsek Polsek Lubuk Kilangan, Ipda Jhoni Harman, Jumat (13/1/2023).

Jhoni menambahkan, pelaku diamankan di daerah Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Kamis (12/1/2023). Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari para korban dan mengamankan rekan pelaku.

“Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian,” katanya.

Penangkapan ini, kata dia, dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama dua bulan. Saat dipastikan lokasi tersebut tempat persembunyian H, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggrebekan, pelaku berusaha kabur melalui pintu belakang rumah sehingga terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas,” katanya.

Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku tidak melanjutkan pelariannya. Pelaku erhasil diringkus di semak-semak belakang rumahnya setelah sempat melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red)