ACEH, BeritaTKP.com – RS ,65, seorang kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri divonis dengan hukuman penjara maksimal 200 bulan.
“Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, Selasa (7/9/2021).
Putusan terhadap RS diketuk hakim pada Senin (6/9) kemarin. RS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan jarimah pemerkosaan.
RS dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Siti mengatakan alasan hakim memutuskan hukuman maksimal karena perilaku RS dinilai sangat meresahkan bagi seluruh masyarakat Aceh.
“Perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengeksploitasi cucunya sendiri ini bisa menyebabkan trauma pada anak tersebut,” ujar Siti.
Dia berharap vonis yang dijatuhkan hakim dapat memberikan rasa jerah dan pelajaran bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya Aceh Besar. Dia meminta orang tua untuk menjaga anaknya serta menanamkan akhlak terpuji dalam pergaulan sehari-hari.
“Kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” ujar Siti.
Sebelumnya, seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, RS ,65, diadili di Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho karena diduga memperkosa cucu. RS didakwa melakukan pemerkosaan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di tepi laut.
Berdasarkan dakwaan, kasus dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 22.00 wib. Saat itu, korban yang masih berusia 9 tahun itu terbangun lalu hendak ke kamar mandi.
Terdakwa disebut menemani korban. Dia lalu memperkosa korban dan meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah itu, terdakwa kembali memperkosa korban pada Selasa (4/8/2020) lalu di pagi hari.
Dua hari berselang, korban dan terdakwa disebut bermain ke tepi pantai Lhoknga, Aceh Besar. Terdakwa mengajak korban masuk ke air lalu mencabuli dan memperkosa korban.
Aksi pemerkosaan itu terus berlanjut pada waktu yang tidak diingat terdakwa. Dia lagi dan lagi disebut meminta korban tidak melapor ke orang tuannya atas tindakan bejatnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa RS ditahan sejak November tahun 2020. RS selanjutnya disidang di MS Jantho.
(RED)






