BALI, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial MW ,52, warga asal Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga mengandung 8 bulan.

“Pelaku ialah MW sudah diamankan oleh Polres Bangli karena telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil delapan bulan,” kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Jumat (17/9/2021).

Agung Dhana menerangkan korban yang berinisial KJ diketahui sedang hamil oleh ibunya saat diperiksakan ke bidan di desa setempat karena saat itu KJ sedang dalam kondisi sakit. Setelah mengetahui jika anaknya hamil, sang ibu bertanya kepada korban untuk mengetahui siapa yang telah menghamilinya, tapi korban enggan memberi tahu karena takut.

Karena tidak selesai di internal keluarga, kasus tersebut pun sempat dimediasi aparat desa setempat tapi tak kunjung menemukan titik terang. Akhirnya, ayah korban yang juga merupakan saudara kandung pelaku, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku dan dilimpahkan ke Polres Bangli.

“Dari hasil penyelidikan, korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, sehingga kami dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” terang Agung Dhana.

Saat diperiksa, pelaku MW mengakui perbuatannya. MW mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali.

“Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari yang lalu hingga mengandung 8 bulan,” jelas Agung Dhana.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(RED)