
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial WN (28), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, tega menganiaya calon istrinya sendiri yang berinisial AS (21). Penganiayaan dilakukan tersangka pada Selasa (3/1/2023) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pihak keluarga korban yang tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu memilik melaporkan WN kepada polisi. “Tersangka ini dilaporkan kasus penganiayaan oleh keluarga korban yang merupakan calon istrinya,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Jum’at (6/1/2023) kemarin.
Anshori mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya setelah menganiaya calon istrinya. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
Anshori menambahkan, keduanya merupakan pasangan kekasih yang hendak menikah. Namun gara-gara penganiayaan ini, akhirnya pihak keluarga korban membatalkan rencana pernikahan mereka. “Karena ini ya akhirnya batal menikah mereka. Pihak korban meminta nikah tidak dilaksanakan,” ucapnya.
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Tersangka memukul kepala, lengan, memelintir pergelangan tangan, serta menendang tulang kering dan juga menginjak perut korban. Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan di puskesmas setempat. (Din/RED)





