Jember, BeritaTKP.com – H Marzuki melaporkan Kepala Desa (Kades) Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Ali Wafa sebagai tersangka penebangan tebu di tanah kas desa (TKD) seluas 47 hektar. Pasalnya tanah dan tebu yang ditebang tersebut milik si pelapor yaitu H Marzuki.

“Terkait persoalan (penebangan tebu) di Desa Klatakan ini, benar sudah kita gelar dan naik sidik serta penetapan tersangka. Yakni Kades AW (Ali Wafa),” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, Selasa (27/9/2022) kemarin.

Kades Ali Wafa ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian tebu. “Kami menerapkan pasal itu karena pelapor sudah menyelesaikan kewajiban menyewa lahan TKD. Tapi oleh saudara AW obyek yang disewa lewat proses lelang itu malah dilelang lagi ke orang lain,” ujarnya.

Dika menyebutkan bahwa pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk total kerugian yang dialami pemilik tebu. Selain itu, tersangka juga belum ditahan. “Untuk kerugian masih dalam tahap pemeriksaan dalam proses lidik. Kalau sudah selesai dan penyidik yakin, ya, langsung kami eksekusi (menahan tersangka). Saat ini proses penyelidikan,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan kepolisian. Barang bukti tersebut berupa sejumlah dokumen terkait lahan TKD. “Kami sudah amankan dokumen sebagai barang bukti dan masih diperiksa satu persatu. Termasuk dokumen lelang (penyewa) dan dokumen lelang yang dilakukan oleh terlapor,” ujarnya.

Dika juga menyebutkan dalam perkembangannya nanti proses penyelidikan itu masih memungkinkan menemukan fakta baru dan kemungkinan adanya tersangka lain. “Dalam proses lidik ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan (adanya) kemungkinan menetapkan tersangka lain,” ujarnya.

Diketahui, H. Marzuki melaporkan Ali Wafa karena telah menyuruh sejumlah orang untuk menebang tebu milik Marzuki yang ditanam di lahan TKD Klatakan. Marzuki sebelumnya telah menyewa lahan itu pada masa kepemimpinan kades sebelum Ali Wafa. (Din/RED)