Surabaya, BeritaTKP.Com – Ditutupnya lokalisasi dolly ternyata tak ampuh untuk menghilangkan para Pekerja Seks Komersial (PSK), justru mereka kini memanfaatkan teknologi untuk melakukan transaksi esek esek tersebut, dan kini kembali lagi anggota Reskrim Polrestabes berhasil mengamnkan FDS (27), warga Makassar (saat ini kos di Wonorejo) yang merupakan Tersangka menawarkan korban melalui facebook kepada pria hidung belang atau lebih tepatnya Mucikari Porstitusi online (Protol).
Dalam hal ini tersangka menawarkan korban melalui akun Facebooknya dan di akun itu juga ditunjukkan wajah korban bahkan Layanan yang dia tulis di akun facebooknya adalah layanan hubungan seksual bertiga (threesome).
Penangkapan tersebut bermula saat pelaku menawarkan korban melalui akun Facebooknya pada Hari Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. kemudian pada keesokan harinya, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, pemesan menghubungi kontak tersangka. Mereka melakukan transaksi dengan akun WhatsApp tersangka.
Dalam hal ini Tersangka menjual korban dengan harga Rp 700 ribu per dua jam. Setelah harga disepakati, korban dan tersangka menemui pemesan di sebuah hotel di Jalan Diponegoro.
“Hari Minggu sekira pukul 09.00 WIB tersangka menawarkan korban melalui akun Facebook tersebut dan pada hari Senin pukul 15.00 WIB mereka mendapat tamu dan dilanjutkan komunikasi melalui akun WhatsApp milik tersangka untuk kesepakatan harga, Kesepakatan harga Rp 700 ribu per 2 jam, dengan pembagian Rp 400 ribu untuk korban dan Rp 300 ribu untuk komisinya tersangka. Setelah menyepakati harga dan tempat, korban selanjutnya direkrut oleh tersangka untuk menemui tamunya melayani perbuatan persetubuhan, yang dilakukan secara bersama juga dengan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela.
Menurut hasil penyidikan terhadap tersangka ia mengaku sudah dua kali menjual korban. Pertama kali korban dijual pada Minggu (29/10/2017) di sebuah hotel di Jalan Kedungsari. Tarifnya sama, yaitu 700 ribu dan tersangka mendapatkan 200 ribu, dan saat ini tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 296, dan 506 KUHP. @haryant/mlyd