MOJOKERTO, BeritaTKP.Com– Dua tersangka pencurian motor berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro. Kedua pelaku ini berasal dari Sidoarjo dan berhasil diringkus setelah melakukan pencurian satu unit motor di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya yakni Yudha Andi Suseno ,38, asal Dusun Godek, Desa Gading, Kecamatan Krembung dan Eko Prasetyo Budi ,30, warga asal Dusun Balongbiru, Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Mojokerto. Para pelaku telah membawa kabur sepeda motor yang berada diarea persawahan dengan kunci kontak yang masih menempel.

Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto mengatakan, bahwa para pelaku mencuri sepeda motor milik seorang warga Sumadi ,69, saat membersihkan rumput diarea tanaman kacang. “Para pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo dengan nopol L 5429 PY, sepeda motor diparkir dengan kunci yang masih menempel,” ungkapnya, Rabu (23/6/2022).

Masih kata Kapolsek, saat hendak pulang korban sudah mendapati sepeda motor milikinya sudah hilang tidak berada di rumah. Korban segera menghubungi anaknya dan dilakukan penghadangan jika melihat sepeda motor korban melintas. Benar saja, sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh pelaku melintas di Jembatan Tanjang.

“Anak korban melihat sepeda motor milik ayahnya dikendarai oleh pelaku yang melintas di Jembatan Tanjang. Anak korban kemudian menghadang para pelaku di Jalan Raya Tanjangrono. Laju sepeda motor pelaku dihadang dan kedua pelaku langsung diamankan, beruntung tidak sempat terjadi amuk massa karena anggota kepolisian datang tepat waktu dilokasi,” katanya.

Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan Reskrim Polsek Ngoro.

Kedua pelaku dengan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ngoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan para pelaku, kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan modus hunting atau mencari sasaran secara keliling dan acak saja. Jika mendapati sepeda motor yang diparkirkan dengan keadaan kunci kontak menempel maka akan menjadi sasarannya.

“Pelaku YAS merupakan Residivis curanmor yang baru keluar ditahun 2019 yang lalu. Dari hasil pengembangan petugas, pelaku pernah melakukan curanmor di 2 lokasi lainnya di wilayah Mojokerto. Sepeda motor hasil curian dan sarana untuk melakukan pencurian sudah kami amankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. [AES/RED]