Tanpa Pita Cukai, Rokok Ilegal Dimusnahkan

237

zlegalSidoarjo, BeritaTKP.Com – Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan Lebih dari 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar.

5,6 juta batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan di antor Bea Cukai Kanwil Jatim I di Jalan Raya Juanda Surabaya di Sidoarjo, merupakan hasil penindakan selama tahun 2016.

Alasan rokok tersebut di musnahkan lantaran  menggunakan pita cukai palsu bahkan tidak menggunakan pita cukai , “Penindakan ini akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu yang ada di Jawa Timur. Dan kami telah berhasil mengangkat dua tersangka tentang kasus cukai palsu,” ujar Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu yang makin marak di Jawa Timur. Diantaranya, Bojonegoro, Malang, Nganjuk dan Sidoarjo dan dari penindakan ini, ditemukan mobil pengangkut pita cukai palsu, satu rim pita cukai, dua tersangka berinisial P (40) asal Nganjuk dan J (63) asal Ngawi.

Dan sementara Irjen Pol Machfud Arifin , Kapolda Jatim mengungkapkan pihaknya akan terus memantau dan menindak perusahaan yang sudah menyimpang dari ketentuan hukum diduga ada beberapa tempat yang menjadi tempat produksi terbesar di Jawa Timur seperti Malang, Surabaya dan Sidoarjo. @lutfi