BANGKA, BeritaTKP.com – Sungguh tidak berperikemanusiaan penambangan ilegal yang merugikan Negara maupun masyarakat setempat akan tetapi penegak hukum setempat seolah-olah tutup mata akan adanya aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal berada di pesisir laut Mengkubung, Desa Riding, Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Aktivitas tambang timah diduga ilegal itu terpantau masih sangat aktif beroperasi sehingga membuat masyarakat setempat geram akan adanya aktivitas penambangan tersebut.

Seperti yang sudah diterapkan dalam Undang-undang seperti berikut “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.

Seperti pada video pantauan di lapangan, Rabu (6/7/2022) siang sekitar pukul 12.45 WIB. Alangkah nakalnya para penambang timah diduga ilegal tersebut yang masih beraktivitas.

Padahal hari Selasa malam (5/7/2022) 3 unit ponton milik penambang yang sedang bekerja atau beroperasi dilokasi tersebut berhasil diamankan oleh Tim Patroli Ditpolairud Polda Babel, namun itu masih tidak membuat para penambang timah diduga ilegal tersebut jera.

Saat dimintai keterangan oleh tim media Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan SH,SIK,M.Si akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Begini percakapannya.

“Saya cek dulu, nanti personil polsek akan tertibkan dan memberikan edukasi,” Ujar AKBP Indra.

Kemudian awak media meminta keterangan konfirmasi dari Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sardjaka perihal pengamanan 3 unit ponton milik penambang timah diduga ilegal yang dilakukan oleh Tim patroli Ditpolairud Polda Babel. Begini keterang konfirmasi yang diberikan oleh AKBP Toni Sardjaka.

“Yang mengamankan bukan dari Subdit Gakkum tapi dari Personil Direktorat Polair sekarang lagi dilaksanakan Pemeriksaan lebih lanjut,” Tegasnya.

Semoga segera menemukan titik terang terkait penambang timah diduga ilegal yang merugikan Negara dan masyarakat. (Tim Investigasi)