Kediri, BeritaTKP – Aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepat di Desa/ Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kendati telah dipasang papan larangan menambang pasir tanpa izin (IUP/IPR) oleh pemerintah terus berjalan bahkan meraja Lela dengan fakta yang ada banyak titik sedotan pasir yang aktif.
Meski telah dipasang papan larangan, aktivitas tambang pasir mekanik tanpa IUP/.IPK tetap beroperasi di bantaran sungai Brantas, Desa/ Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Menurut warga sekitar ketika dikonfirmasi masalah penambangan ini sangat menyesalkan Kepolisian setempatyang masa bodoh dan tutup mata mas, kelihatanya kami duga sudah ada jatah dari para pengelola penambangan pasir ini berlangsung tiap hari terus beroperasi tanpa ada legalitas perijinannya, jalan desa kami rusak berat, Kami sangat mengharapkan pada APH Untuk bertindak tegas menghentikan penambangan inikarena kami kuatir akan dampak yang akan terjadi.
Padahal penambangan pasir dan semua jenis material batu, tanah dan pasir yang ada di kawasan DAS Brantas itu melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Dlg)