Malang, BeritaTKP.Com – Eksploitasi pasir dan batu secara tak berizin alias ilegal di Malang bagian Barat, yakni dikawasan Karang Ploso, ibarat sudah menjadi penyakit kronis. Sulit sekali untuk diobati. Sama sulitnya dengan memberantas keberadaan prostitusi. Bahkan, Pemkab Malang pun sampai angkat tangan. Karena ternyata, sudah berulang kali dilakukan razia, tapi hingga sekarang penambangan liar masih saja dilakukan di daerah tersebut.
Ketika Tim investigasi akan melakukan konfirmasi kepada Roni, selaku Kepada Desa Giripurwo di ruang kantornya, sama sekali tidak pernah mau menemui dan terkesan menghindar, bahkan tim investigasi sudah berkunjung lebih dari 5 kali kunjungan. Dari setiap kunjungan tim selalu ditemui oleh staf yang tidak mau disebutkan namanya “Pak Lurah setiap hari hanya datang dan tanda tangan saja, setelah itu pergi lagi” ujar nya.Bupati Malang Rendra Kresna terlihat geram melihat masih adanya aktivitas penambangan liar dikawasan tersebut. ”Saya sudah berkali-kali mengatakan, itu dilarang oleh pemerintah,” tegas Rendra.
Setiap harinya, ada puluhan truk yang mengangkut hasil penambangan di daerah tersebut.
Razia yang dilakukan oleh pemerintah melalui SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, seperti satpol PP tidak mampu membuahkan hasil positif. Dengan keterbatasan personel, Pemkab Malang tidak mungkin setiap saat melakukan razia. Yang jelas, Rendra menegaskan bahwa pemkab tidak pernah memberikan izin atas aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Malang.
Meski sekarang, sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, izin penambangan ditangani langsung oleh pemerintah provinsi, tapi alurnya tetap diawali dari pemkab.
Aktivitas penambangan tersebut telah merusak lingkungan. Karena lahan bekas penambangan tersebut tergerus yang bisa mengakibatkan kelongsoran dan itu membahayakan. Kemudian, material yang tidak terbawa oleh truk-truk penambang bisa menjadi endapan di tempat yang lebih rendah.
Selain tidak berizin, mereka juga tidak memperhatikan dampak lingkungan dan cara menambang yang baik. Menurut Pasal 158 UU 4/2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). @Khalid/Eko