Takut Dugaan Korupsi, 89 Kades Mojokerto Kembalikan Fee Proyek LPJU Rp 2,3 Miliar

245

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Takut diproses hukum atau kasus dugaan korupsi ratusan kepala desa (Kades) di Mojokerto kompak mengembalikan fee proyek dengan nilai cukup fantastis, Rp 2,3 miliar hal tersebut dilakukan setelah ulah Ulah ratusan kepala desa (Kades) di Mojokerto etrsebut mengambil keuntungan dari proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) terendus Kejaksaan setempat.

Pengembalian uang negara itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 15.30 Wib. Dari pihak desa dipimpin langsung ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Mojokerto Supoyo dan Sekretarisnya Anton Fatkhurrohman. Mereka diterima Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea.

“Proyek pemasangan LPJU itu dikerjakan tahun 2016. Pemkab Mojokerto melalui Dinas PU Cipta Karya menghibahkan puluhan ribu LPJU agar dipasang oleh pemerintah desa. Setiap dusun menerima 15 lampu. Dari 299 desa, yang menerima baru 90%, sedangkan yang melakukan pemasangan 25%,” kata Supoyo.

Dalam pemasangan LPJU, setiap desa diminta untuk menganggarkan sendiri biaya pemasangan dan pengadaan tiang lampu. Untuk merealisasikannya, ada desa yang menggunakan jasa pihak ke tiga, ada pula yang mengerjakan secara swadaya dan swakelola dan desa yang menggandeng pihak ke tiga, ternyata menerima fee pekerjaan dari rekanan. Nilainya cukup besar, rata-rata Rp 1 juta per titik lampu. Sementara nilai pekerjaan sesuai surat edaran dari Dinas PU Cipta Karya Rp 4,7 juta per titik lampu. Oleh desa, proyek itu dianggarkan dari dana desa.

Ia mengujarkan bawha pihaknya  dikasih Rp 1 juta, itu tak sepenuhnya fee, lantaran pihaknya harus bayar Ppn, Pph biaya pembuatan SPJ dan BOP dan pihaknya terima Rp 350 ribu/titik lampu. Namun, beberapa hari terakhir fee yang diterima para kades itu membuat mereka tak bisa tidur nyentak. Itu setelah adanya penyelidikan dugaan gratifikasi pemasangan LPJU yang dilakukan Kejari Mojokerto. Puluhan kades pun berbondong-bondong mengembalikan fee tersebut ke kas desa masing-masing. Bukti pengembalian itu lah yang mereka tunjukkan ke kejaksaan.

“Ini inisiatif kami untuk mengembalikan. Hari ini yang kami kembalikan ke Rp 2,273 miliar, baru 89 desa yang mengembalikan, ia meminta agar ratusan kades lainnya yang merasa menerima fee proyek agar segera melakukan pengembalian dan semua sudah kami sampaikan, bagi yang tak mengembalikan, risiko ditanggung sendiri,” ujarnya.

 Sementara itu Oktario Hutapea selaku Kasi Intel Kejari Mojokerto menjelaskan bahwa pihaknya menghargai inisiatif para kades yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Namun, dia menegaskan tak akan menutup penyelidikan kasus ini, ia juga menjelaskan kepada media bahwa Pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan, hanya saja dalam proses penegakkan hukum, banyak aspek yang kami lihat. Harus memenuhi keadilan, kemanfaatan. Makanya kami sebagai lembaga penegak hukum memberikan pembinaan.

Ia melanjutkan bahwa langkah pembinaan ini ditempuh kejaksaan bukan tanpa alasan, karena menurut dia, gratifikasi berupa fee proyek itu diterima para kades lantaran belum memahami risiko hukum, dan untuk saat ini pihaknya masih mendalami verifikasi lagi tiga data yang didapatkan pihaknya dari rekanan, dari PU dan desa. @ariwan/tatak