
Cianjur, BeritaTKP.com— Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan lima orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial N di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa penetapan kelima tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku utama berinisial FA (22). Dari hasil pemeriksaan, diketahui empat santri lain turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Empat pelaku masih di bawah umur dan merupakan santri di pesantren setempat. Berdasarkan pemeriksaan, mereka bersama FA terlibat dalam pengeroyokan sehingga semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Fajri, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/10/2025) dan mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam parah di sekujur tubuh.
Kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi setelah mendapat laporan bahwa mobil keluarganya dirusak sejumlah santri menggunakan batu.
“Saat korban tiba di lokasi, ia langsung menjadi sasaran amukan. Para santri memukul korban dengan tangan kosong dan benda tumpul,” jelas Fajri.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa motif pengeroyokan dipicu oleh rasa tidak terima para santri karena korban disebut telah menghina guru mereka.
“Dari hasil penyelidikan, motifnya karena para pelaku tersinggung dengan ucapan korban terhadap guru mereka. Tidak ada pelaku lain di luar lima orang santri tersebut,” tegasnya.
Kasus ini awalnya dilaporkan korban ke Polsek Sukaluyu, kemudian dilimpahkan ke Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kini, kelima tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cianjur.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkas AKP Fajri.(æ/red)





