Tak Miliki Izin Edar, Home Industri Sirup Digerebek

998

Surabaya, BeritaTKP.Com – Home industri yang berada di Jalan Nganglik 58, Surabaya digerebek oleh anggota Reskrim Polrestabes, industri rumah tangga yang memproduksi sirup tersebut ternyata belum memiliki izin usaha padahal sirup buatan usaha itu sudah beredar luas di masyarakat.

Hal ini diketahui dari informasi masyarakat dan terus di tindak lanjuti oleh polisi dan benar saja saat di tindak lanjuti oleh petugas bahwa usaha tersebut tidak ada PIRT-nya.

ada dua merek dari usaha sirup ini yakni Sriti Mas dan Kita. Kedua merek sirup ini sama dalam hal pembuatannya. Mula-mula air PDAM dijernihkan atau disuling menggunakan mesin khusus dan di ruang khusus pula Kemudian air tersebut dicampur dengan gula, sitrun, dan perasa ke dalam suatu wadah yang diaduk hingga benar-benar tercampur. Jadilah sirup. Kemudian sirup dituang ke dalam botol, lalu diberi merek dan dikemas.

Dalam sehari, industri rumah tangga yang mempekerjakan empat karyawan ini sanggup membuat 360 botol sirup. Jumlah sebanyak itu hanya ada saat permintaan meningkat seperti lebaran ini.

“Berdasarkan pengakuan pemilik usaha, Vonny Magdalena, usaha sirup itu ada PIRT-nya, tetapi izin itu sudah mati dan belum diperbarui. Padahal izin dari Disperindag tersebut sangat penting karena izin itu berguna untuk mengedarkan suatu produk, Peredarannya di Surabaya. Kalau kami menemukan sirup merek ini di pasaran, akan kami tarik,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno.

Dari tempat tersebut, polisi menyita 28 stiker merek, 256 kardus @ 12 botol sirup merek Kita, 124 kardus @ 12 botol sirup merek Sriti Mas, 840 botol sirup tanpa merek (belum dilabel), 2 gentong berisi sirup siap kemas, dan 1 unit alat isi botol.

Dalam kasus ini Vonny selaku pemilik home indusrti tersebut di jerat dengan pasal 142 jo pasal 91 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan tanpa izin edar dan pasal 62 jo pasal 8 huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang pangan tanpa label yang harus dipasang. @lutfi