Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang kakek berinisial S (80) diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah melakukan aksi tak senonohnya kepada anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kakek yang sekaligus merupakan warga asal Kecamatan Kenjeran tersebut mengaku tak kuat menahan hawa nafsunya setelah sekian lama menduda. Atas perbuatannya ini, tersangka harus menghabiskan masa tuanya di dalam sel tahanan.
“Tersangka S kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, Jumat (26/8/2022) kemarin.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan kakek S beserta barang bukti.
Pencabulan ini terjadi pada 30 Juli 2022 di kamar tersangka. Dalam menjalankan aksi bejatnya, awalnya sang kakek cabul itu memanggil korban yang saat itu sedang bermain di depan rumah.
Setelah dihampiri korban, lantas diajak masuk ke kamar tersangka untuk membantu membersihkan kamar. Dari situlah, kamar tersebut langsung dikunci. Hasrat libido kakek yang semakin menuncak, hingga akhirnya gelap mata melakukan perbuatan tak senonoh kepada bocah polos tersebut.
Kemudian pada esoknya, korban yang terus menangis ditanyai orang tuanya. Lantas bocah ini mengaku jika habis dicabuli tersangka. Dari sinilah, aksi bejat tersebut dilaporkan ke Unit PPA Satereskeim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Pengakuannya baru sekali ini melakukan perbuatan itu. Katanya khilaf dan tidak kuat menahan nafsunya,” ucap AKP Arief Rizky Wicaksana.
Sementara tersangka S mengaku perbuatan cabulnya itu dilakukan karena sudah lama menduda. Semenjak bercerai dengan istrinya beberapa tahun silam, ia akhirnya hidup sendiri. Karena itulah, saat sering bertemu dengan korban, S akhirnya tak kuasa menahan nafsunya hingga terjadilah pencabulan. “Saya nggak ngapa-ngapain, cuma peluk-peluk aja sama cium pipinya,” dalihnya. (Din/RED)





