Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Mohamad Hadi Maksun (34), warga Desa Berbek, Kecamatan Waru, seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas pada akhir tahun lalu tak kapok berulah lagi, dan kini ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib lagi guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Aksi penangkapan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada akhir tahun lalu ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Waru ungkap jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas l Surabaya di Porong.
Kompol H. M Fathoni selaku Kapolsek Waru mengungkapkan , pihaknya mendapat laporan soal Hadi yang selepas dari penjara, masih mengedarkan sabu-sabu dan pengungkapan jaringan narkoba dengan sistem ranjau ini bermula dari penangkapan Mohamad Hadi Maksun, warga Desa Berbek, Kecamatan Waru.
Selanjutnya dari Info yang valid itu akhirnya ditindaklanjuti dengan mengerahkan petugas untuk melakukan penggerebekan. Hadi yang tengah di dalam rumah spontan kaget melihat kedatangan polisi dan saat geledah rumahnya, petugas temukan sabu-sabu (SS) seberat 50 gram yang dikemas empat poket siap edar.
Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut dipasok dari seorang narapidana berinisial YD yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo dan saat itu Hadi sudah 3 kali bertransaksi SS dan barangnya diambil di kawasan perumahan Pondok Candra Indah Waru, ia juga mengakui bahwa ia melakukan transaksi sabu sabu tersebut di tong sampah.
Kompol H. M Fathoni mengungkapkan, sabu-sabu itu kemudian dikemas ulang oleh tersangka menjadi beberapa poket, selanjutnya dijual kembali kepada para pecandu di kawasan Waru sedangkan untuk harga bervariasi Mulai dari Rp 200 sampai Rp 500 ribu per poket, tergantung berat.
kasus SS ini lansung dikembangkan dan saat menjalani proses penyidikan, Hadi tidak berhenti bernyanyi mungkin itu adalah efek obat obatan terlarang tersebut atau hanya untuk menhilangkan gerogi di depan penyidik tak hanya itu ia juga sempat beberapa kali menyebutkan pecandu yang masuk ke dalam jaringannya sampai sejumlah tersangka lain kemudian diringkus secara bergantian.
Diantara pecandu teman Hadi yang berhasil di bekuk dalam pengembangan, yakni Haris Tri Aditama (36) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kanzul Fikri (21) warga Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Fajar Anshori (20) warga Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Andik Fanani (23) warga Desa Mojopurogede, Bungah, Gresik; dan Alfian Andri Ashari (23) warga Desa Swaotratap, Gedangan. @lutfi