Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Soedjoni (53), warga Blauran Kidul I, Genteng, Surabaya yang tinggal di Desa Entalsewu RW 3, Buduran ditangkap polisi, ternyata Residivis kasus narkoba kedapatan membawa sabu-sabu (SS) seberat 1,1 gram, Kamis 27/7/2017 pukul 21.30.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi adanya kurir sabu yang beroperasi di wilayah jalan Kesatriyan, Buduran. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan di sana. Hingga ditemukan tersangka yang saat itu sedang berjalan kaki dengan gelagat mencurigakan.Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 7,56 gram SS dalam kantong plastik yang disembunyikan di kamar kosnya dan total barang bukti sabu yang diamankan adalah 8,66 gram SS.
Setelah mendapati barang tersebut, polisi tidak langsung berpuas diri. Mereka langsung menggelandang tersangka ke tempat kosnya di wilayah Desa Entalsewu. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan 7,56 gram SS, timbangan elektrik, uang Rp 1,2 juta hasil penjualan SS, serta ponsel.
“Tersangka kami tangkap dan kami temukan barang bukti SS di dalam bungkus rokok bekas. Barang tersebut pesanan dan hendak diranjau di jalan tersebut, Kami sita barang tersebut tersangka langsung kami amankan ke Polsek Buduran,” ujar Kapolsek Buduran Kompol Saibani.
Menurut keterangan tersangka pada polisi, ia mendapat barang tersebut dari seseorang di Surabaya. Ia hanya bertugas untuk mengantar barang tersebut jika pengedarnya mendapat pesanan. Sementara barang tersebut didapat dengan cara ranjau. Tersangka Soedjoni mengaku jika ia sudah ketiga kalinya mendekam dibalik jeruji penjara karena kasus narkoba. Pertama kali ia ditangkap pada 1997 karena menggunakan SS oleh Polsek Sawahan, Surabaya dan divonis satu tahun penjara.
Kemudian yang kedua pada 2007 ditangkap Polrestabes Surabaya yang saat itu masih menjadi Polwiltabes Surabaya karena menjadi pengguna dan dihukum satu tahun dua bulan dan Terakhir pada 2017 ini, ia ditangkap namun karena menjadi kurir SS.
Dalam kasus ini Ia mengakui jika statusnya yang sebelumnya sebagai pengguna bisa meningkat menjadi kurir SS ini karena mendapat pengaruh dari teman satu selnya di Lapas Madiun. Saat bebas usai menjalani hukuman pada 2007 lalu ia sempat bekerja dibengkel knalpot daerah Tidar, Surabaya. Kemudian ia memilih pindah ke Desa Entalsewu dua tahun terakhir dan menjadi kurir narkoba. @arif/yanto