Sosok Susanto si dokter gadungan yang tipu 7 instansi di Indonesia.

Surabaya, BeritaTKP.com – Penyamaran Susanto menjadi dokter gadungan menjadi perbincangan publik. Kebohongan Susanto ini terungkap setelah pihak RS PHC hendak mengurus perpanjangan kontrak kerjanya. Dari sana, terungkap jika Susanto tak hanya membohongi RS PHC, namun juga instansi lainnya sebanyak 7 kali termasuk di RS PHC.

Saat melancarkan aksinya, Susanto menggunakan identitas dr Anggi Yurikno, dokter asli asal Bandung. Susanto lantas dipercaya oleh pihak RS PHC menjadi dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. Meski begitu, pihak RS PHC memastikan tidak ada pasien yang menjadi korbannya.

Susanto sendiri merupakan warga asli Grobogan, Jawa Tengah yang pernah bersekolah di SDN Tunggulrejo 1, SMP Negeri Gabus 1, dan SMAN 1 Martoyudan Magelang. Setelah lulus SMA, Susanto tidak berniat untuk berkuliah, ia pun memilih untuk langsung bekerja. Susanto juga diketahui telah memiliki anak perempuan dari pernikahannya bersama perempuan bernama Siti Masrotun. Sayangnya, pernikahan itu tidak bertahan lama.

Dalam fakta sidang, pria yang sebenarnya bekerja sebagai pedagang palawija tersebut mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah tempat. Sebelum bekerja di Surabaya, Susanto pernah menjadi dokter kandungan di Puskesmas Gabus, Grobogan pada 2006. Ia melakukan aksinya itu sekitar 1 tahun.

Susanto juga menjabat sebagai Kepala UTD di PMI Grobogan periode 2006-2008. Kala itu, ia menggunakan nama aslinya namun diberi gelar dokter. Selanjutnya, Susanto menjadi dokter tipu-tipu di RS Gunung Sawo, Semarang, pada 2008. Ia bekerja di RS Gunung Sawo sekitar 2 bulan, yaitu dari Februari hingga April 2008. Saat itu, ia mengaku sebagai dr Eko Adhi Pangarsa. Namun, pencurian identitas itu berhasil diketahui setelah polisi mendatangi alamat Eko Adhi yang asli.

Susanto kemudian melanjutkan aksinya dengan merantau ke Kalimantan Selatan dan bekerja sebagai dokter Obgin di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan. Namun, kepalsuannya berhasil terbongkar dalam lima hari bertugas. Hal itu lantaran dirinya grogi dan hampir salah dalam menangani operasi caesar.

Saat itu, ia dilaporkan oleh direktur rumah sakit dan diproses pidana di Polsek Kota Kandangan. Susanto divonis hukuman penjara selama 20 bulan. Masih belum jera, ia pergi ke Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur untuk kembali meneruskan aksinya. Susanto bekerja di Rumah Sakit Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan Rumah Sakit Prima Sangatta. (Din/RED)