![](https://beritatkp.com/wp-content/uploads/2025/02/20241030_PEMERIKSAAN-BUKTI-DOKUMEN-169x300.jpg)
SURABAYA, BeritaTKP.com – Kabar gembira datang dari Olde Law Firm yang merupakan kantor hukum milik David Sinay S.H, bagaimana tidak? Olde Law Firm berhasil memenangkan kasus Wanprestasi yang dimana Olde Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum tergugat yakni, Hengky Ezar dan Merilyn Romamti.
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh PT.Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Surabaya D/h PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngangel Jaya Selatan No. 39, Pucang Sewu, Surabaya. Mereka mengajukan gugatan kepada kedua klien David Sinay.
“Gugatan ini muncul ketika ekonomi klien kami sedang tidak baik-baik saja karena waktu itu kan sempat dilanda pandemi covid-19 yang dimana klien kami mengajukan kredit atas 10 unit truk muatan dan ditengah-tengah kredit ekonomi klien kami memburuk sehingga tidak dapat meneruskan angsuran dari kredit tersebut,” ujar Muhammad Fazril S.H yang merupakan tim dari Olde Law Firm, Kamis (13/2/2025).
Saat ditemui dikantor Olde Law Firm yang berada di Jalan Rungkut Asri XIV No. 5, Surabaya, David dan Fazril menjelaskan bahwa memang sebelumnya klien nya sudah mendapatkan teguran dari pihak Penggugat yaitu PT.Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Surabaya, namun tak disangka-sangka penggugat langsung mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Secara fakta kredit macet ini merupakan hal yang wajar karena setiap orang tidak tau bagaimana keadaan ekonomi kedepannya. Bahkan klien kami pun bersedia jika unit yang di kredit nya itu diambil oleh pihak finance untuk dilelang. Tetapi keputusan dari klien kami tidak mendapatkan sambutan yang baik dari pihak penggugat tiba-tiba saja sudah muncul gugatan wanprestasi dan meminta ganti rugi kepada klien kami sebesar 1 miliar lebih jelas itu tidak masuk akal bagi saya,”jelasnya.
“Menurut saya pihak penggugat telah membuat kesalahan yang dimana kita sudah memberikan itikad baik untuk menyerahkan unit namun tidak diberikan kepastian apakah unit itu akan diambil atau tidak tiba-tiba muncul gugatan dengan kerugian sejumlah itu. Padahal jika unit itu diambil dan dilelang maka akan dihitung nilai lelang, kredit macet dan denda nya berapa, namun tidak dilakukan jika dari awal dilakukan seperti itu maka kita akan tau berapa kurang atau lebihnya dari total harga lelang unit tersebut dan itu adalah rumus sederhana,” sambungnya.
Menurut Fazril kasus ini terbilang sangat alot bahkan kasus ini muncul dari awal Februari/Maret tahun 2024 dalam perjalanannya pihak tergugat sempat mengajukan upaya damai namun tidak bisa juga akhirnya kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan kasus tersebut berhasil selesai dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun.
Tidak hanya itu Olde Law Firm juga sempat memenangkan kasus yang sama namun berbeda tempat. Kasus itu terjadi pada Juni 2024 yang dimana kasus ini terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
![](https://beritatkp.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20241203-PEMERIKSAAN-BUKTI-SAKSI-DARI-PIHAK-PENGGUGAT-KASUS-LADA-PUTIH-MAKASSAR-2-169x300.jpg)
Pada kasus ini David Sinay berekan dengan Yeni Purwanti yang sama-sama berasal dari Olde Law Firm dan berkedudukan menjadi kuasa hukum dari penggugat yakni PT. ASIA SEJAHTERA MINA yang melawan tergugat bernama Diana.
Dalam hal ini klien David menjalin hubungan kerjasama dengan Diana yang bergerak dibidang perdagangan. Kerjasama ini dijalin dalam pengadaan lada putih yang tercipta kesepakatan bersama untuk melakukan transaksi jual-beli lada putih antara penggugat dan tergugat.
“Jadi pada tahun 2020/2021 klien saya ini ditawari oleh Diana untuk membeli lada putih seharga Rp.854.000.000 dengan total berat 14 ton didaerah Enrekang, Sulawesi Selatan. Klien saya mengiyakan untuk membeli lada tersebut namun seiring berjalannya waktu timbul permasalahan yang dimana uang muka atau DP atas pembelian lada putih tersebut dibayar melalui transfer pada tanggal 08 Juni 2021 dengan jumlah uang sebesar Rp. 427.000.000 kepada tergugat. Uang itu untuk membeli lada putih sebera 7 ton,” ujar David saat ditemui dikantornya Kamis (13/2/2025).
Setelah ditransfer untuk pembelian 7 ton lada putih barang tersebut dikirim ke penggugat namun sayangnya berdasarkan laporan penerimaan barang ASM PJN.001/0721 tertanggal 28 Juli 2021 Nomer PO : LD 2016-001, tergugat hanya mengirimkan pesanan seberar 2350kg atau setara 47 karung lada putih dengan nilai uang Rp. 143.063.300 dikurangi dengan harga potong karung Rp. 286.700. Lalu sisa barang dengan jumlah uang sebesar Rp. 283.936.700 belum dikirimkan tergugat hanya menjanjikan bahwa barang itu akan segera dikirim namun hingga saat ini tidak ada barang susulan yang datang. Oleh karena itu merasa dirugikan klien dari David Sinay mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dan tergister dengan Nomor : 212/Pdt.G/2024/PN Mks dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang dimana dinyatakan bahwa PT. ASIA SEJAHTERA MINA menang melawan Diana yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sudah tidak perlu diragukan lagi masih banyak lagi kasus perdata yang telah dimenangkan oleh David Sinay S.H dan Olde Law Firm seperti beberapa kasus seperti penyerobotan tanah, gono-gini, jual-beli tanah dan lainnya. (ly)