Tak Diizinkan Bertemu Ibu, Anak di Banyuwangi Dipukuli Bapak Kandungnya

34

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang remaja berinisial IS (16), warga asal Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan jadi korban penganiayaan bapak kandungnya sendiri.

Korban diketahui melaporkan ayahnya MZ (58), warga asal Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, ke kantor Mapolsek Kalibaru. Pelajar tersebut diduga dianiaya pada Jum’at (17/3/2023) lalu, pada pukul 17.00 WIB.

“Benar, kita mendapat laporan dari korban pada 18 Maret 2023. Atau sehari setelah dirinya mengaku dianiaya oleh pelaku” ujar Kapolsek Kalibaru, Iput Yaman Adinata, Kamis (23/3/2023).

ILUSTRASI.

Berdasarkan keterangan dari korban, lanjut Yaman, saat itu dirinya hendak berpamitan untuk bermalam di rumah ibu kandungnya. Namun, MZ tak memberi izin atas perminataan anaknya. MZ yang murka lantas mendorong korban hingga terjatuh. “Korban didorong hingga terjatuh. Di situ korban dipukul lengan kirinya sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Tak sampai disana, korban kemudian dianiaya dengan cara dijambak hingga hijabnya terlepas dari kepalanya. Saat dianiaya, jelas Yaman, adik kandung korban melihat dengan jelas peristiwa tersebut. “Pada saat penganiayaan tersebut ada saksi yang melihat yaitu adik kandung korban yang beinisial MR,” terangnya.

Tak terima diperlakukan seperti itu oleh ayah kandungnya, korban lantas Melapor ke SPKT Polsek Kalibaru. Tak berlangsung lama, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Yaman mengatakan, usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi, pihaknya langsung menetapkan status tersangka atas MZ dan menyita sejumlah barang bukti. “Kita amankan tiga potong pakaian, kerudung warna Hitam, baju dan celana warna hitam bermotif bulat putih milik Korban,” jelasnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandas Kapolsek. (Din/RED)