Tak Berizin, Caffe Ruko Kalianak Disegel Satpol PP

236

zkalianakSurabaya, BeritaTKP.Com – Salah satu caffe yang berada di kawasan Komplek Ruko Kalianak Permai di Jalan Kalianak Surabaya terpaksa disegel Satpol PP Surabaya menggunakan rantai dan gembok tak hanya itu satpol pp juga menyegel caffe yang bernama Dreamland tersebut.

Alasan Cafe Dreamland Komplek Ruko Kalianak Permai tersebut disegel Pasalnya cafe ini sudah beberapa kali mendapat peringatan dengan ditempeli stiker (X) pelanggaran dari Satpol PP Surabaya namun caffe tersebut tetap masih nekad beroprasi.

Lantaran belum mengantongi izin sama sekali dan telah melanggar UU Perda No 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata, Perda No 7 Tahun 2009 Tentang IMB dan Perda No 1 Tahun 2010 Tentang SIUP MB sampai akhirnya di tutup oleh satpol pp.

Joko Wiyono, Kasi Operasional Satpol PP Surabaya menjelaskan“Sebelumya kami (Satpol PP Surabaya) juga sudah memperingati untuk kesekian kali pada pemilik cafe untuk menghentikan dulu kegiatannya. Tapi masih tetap saja nekat buka dan sekarang kami (Satpol PP Surabaya) sebagai penegak Perda terpaksa menyegel paten Cafe itu menggunakan rantai dan menggembok pintu masuk cafe tersebut,”.

Dan sementara itu, pemilik Cafe Dreamland hanya pasrah saat cafenya disegel dan dirantai petugas Satpol PP Surabaya joko juga menambahkan bahwa Cafe tersebut boleh beroperasi lagi jika sudah memiliki surat izin IMB, SIUP MB dari Dinas Pariwisata Surabaya.  @sul