Bandung, BeritaTKP.com – Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai kafe yang berada di Jalan Bengawan.

Bangunan kafe tersebut terpaksa harus disegel sebab pemilik atau pengelola bangunan tidak membayar sewa tanah salama 18 tahun lamanya. Sedangkan tanah yang digunakan oleh bangunan tersebut merupakan tanah milik Pemkot Bandung.

Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Kamis (9/6/2022) kemarin. (RED)