
Gresik, BeritaTKP.com – Salah satu tahanan Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Gresik dikabarkan meninggal dunia. Belva Pandega Nusantara namanya, yang juga merupakan warga asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dilaporkan meninggal dunia di RSUD Ibnu Sina, pada Rabu (25/10/2023) malam lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulana Agus Tomo. Diceritakan, peristiwa itu terjadi sekitar ba’da salat Maghrib. Belva Pandega mengalami kejang – kejang di ruang tahanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit. “Sekitar dua jam kemudian, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dokter akibat serangan jantung,” bebernya.
Kejadian tersebut juga sudah dijelaskan kepada keluarga Belva Pandega. Bahkan, pihak Rutan Gresik secara langsung datang ke pemakaman. “Sudah dijelaskan dokter, keluarga sudah terima,” tandasnya.
Ditanya terkait informasi yang ada bahwa Belva meninggal karena mengalami dehidrasi, Disri membantahnya. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi sebab ketersediaan makan dan minum bagi tahanan di Rutan Kelas IIB Gresik selalu tercukupi.
Pernyataannya juga didukung oleh keterangan pihak keluarga yang mengatakan jika Belva memang ada riwayat penyakit jantung dari keluarganya. Ditambah lagi postur tubuh Belva Pandega yang cenderung mengarah obesitas. Namun hal tersebut juga dibantah oleh Mai Munawaroh, ibu Belva Pandega Nusantara. Ia sangat menyayangkan bahwa anaknya meninggal dunia karena dehidrasi.
“Selama seminggu di Rutan Gresik, anak saya sering mengeluh minta pindah ruang tahanan. Karena satu ruangan dihuni sekitar 40 orang, anak saya tidak bisa tidur dan buang air. Air juga minim, untuk minum susah,” katanya melalui sambungan seluler, Sabtu (28/10/2023).
Karena mendapat keluhan dari sang anak, Mai mengaku membayar Rp 3,5 juta agar Belva bisa pindah ruang tahanan. Namun belum sempat dipindah, anaknya sudah mengembuskan napas terakhirnya. “Dua bulan di polres tidak ada apa – apa, ini baru seminggu sudah meninggal dunia,” tutupnya bersedih.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Ibnu Sina dr Soni membenarkan tahanan Belva Pandega meninggal di rumah sakitnya. Namun dirinya tidak memberikan keterangan secara detail. “Datang dengan dehidrasi berat dan cardiac arrest,” bebernya melalui pesan singkat, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Perlu diketahui jika cardiac arrest adalah hilangnya fungsi jantung, napas dan kesadaran secara tiba – tiba dan tak terduga. Sementara dehidrasi berat terjadi ketika cairan yang keluar dari tubuh lebih banyak dari pada cairan yang masuk.
Diketahui sebelumnya, Pria berusia 24 tahun tersebut bersama dengan istrinya Ulviyanti Durrotul (22) menjadi tersangka pembuangan bayi di pondok pesantren, Kecamatan Menganti akhir Agustus 2023. Bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah. Mereka akhirnya menikah di Polres Gresik. (Din/RED)





