Mojokerto, BeritaTKP.com – Pria berininisal S (40), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang menjadi tersangka kasus togel dan kini ditahan di sel tahanan Polsek Jestis wilayah hukum Polresta Mojokerto meninggal dunia, Kamis (16/6/2022) kemarin dikarenakan sakit.

Foto ilustrasi

Diketahui tersangka menjalani hukuman di sel tahanan Polsek Jetis. Pada tanggal 8 Juni 2022, tersangka sakit kemudian dibantarkan dengan disaksikan perangkat desa diserahkan ke pihak keluarga untuk berobat ke rumah sakit.

Pihak keluarga membawa tersangka ke RSUD RA Basoeni Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. S hanya berobat jalan, namun sekira pukul 19.00 WIB tersangka meninggal. Dia meninggal di rumahnya di Desa Banjarsari.

“Di rumah (meninggal). Tanggal 8 dibantarkan itu sudah tidak ditahan. Sudah dibawa keluarga karena diobatkan. Dia merupakan tersangka kasus judi togel, ancaman hukuman 3 tahun. Inisial S, usia sekitar 40 an, warga Desa Banjarsari ditahan di Polsek Jetis,” jelas sumber.

Tersangka sendiri baru menjalani tahanan sekitar empat-lima hari di sel tahanan Polsek Jetis. Sumber menambahkan, status tersangka dibantarkan sudah sesuai SOP yakni jika tahanan sakit dibantarkan. “Dikembalikan ke keluarga biar diobatkan dulu, setelah itu melanjutkan proses hukuman. Tanggal 8 itu (8 Juni 2022) sudah keluar,” tegasnya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam membenarkan terkait meninggalnya salah satu tahanan  Polsek Jetis tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait meninggalnya tersangka.

“Iya benar, tahanan kasus togel di Polsek Jetis. Meninggal di rumah, yang bersangkutan meninggal karena sakit, sempat dirawat di RSUD (RSUD RA Basoeni). Yang bersangkutan statusnya dibantarkan karena sakit. Masih nunggu hasil diagnosa pihak rumah sakit,” jelasnya.

Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka tidak meninggal di sel tahanan Polsek Jetis dan sejak tanggal 8 Juni 2022, tersangka diantarkan pihak kepolisian ke pihak keluarga untuk menjalani perawatan di rumah. Tersangka sempat menjalani rawat jalan di RSUD RA Basoeni. (Din/RED)