Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai tugas koperasi berinisial FPL ,25, ditangkap oleh polisi. FPL ditangkap lantaran membakar rumah nasabahnya yang bernama Rahmad ,52, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, saat menagih utang.
“Pelaku awalnya menagih utang ke rumah korban RS. Saat menagih pelaku berada di pintu rumah korban, dia langsung menghidupkan korek gas sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (15/12/2021).
Ikhwan mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/11) lalu. Saat datang menagih utang, pelaku awalnya hanya bertemu dengan istri korban yang kala itu berada di rumah. Beberapa saat menunggu, akhirnya Rahmad pulang dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dari tadi dan mendesak korban untuk membayar utangnya.
Namun, saat Rahmad mengaku belum mempunyai uang untuk membayar utangnya, pelaku mengancam korban sembari menyalakan korek gas yang dimilikinya.
“Namun korban mengatakan belum punya uang. Mendengar jawaban itu, pelaku mengeluarkan korek gas dan mencoba mengancam korban sambil mengatakan, ‘kalau ku hidupkan mancis korek di sini minyak ini menyambar apa tidak ya’ (kata pelaku saat mengancam korban),” jelas Ikhwan.

Ancaman itu sebenarnya sempat dicegah oleh Rahmad. Namun percikan api korek gas tersebut sudah terlanjur menyambar ke ember yang berisi minyak yang terdapat di ruang tamu rumah korban. Bahkan, Rahmad ikut terbakar di bagian kakinya.
“Pelaku yang tak menyangka aksi ancamannya itu membakar rumah korban pelaku langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung di tangani Polres Batu Bara dan menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya,” jelas Ikhwan.
Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan. (RED)





