Tabrak Lansia Warga Desa Siwalan Hanya DI Tuntut 1,6 Tahun

351

Sidoarjo.BeritaTKP.Com –  Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Nur Hadilah sebagai terdakwa perkara kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalnya nyawa orang.

Selama persidangan, warga Jl KH. Khamdani Desa Siwalan Panji Kec. Buduran, Kamis 4/5/2017 ini, tidak nampak ada rasa penyesalan diraut Mukanya Nur Hadilah hanya sesekali menunduk dan mendengarkan dalil putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Sidang putusan perkara kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalnya wanita lanjut usia tersebut, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim”Terdakwa sudah menyebabkan nyawa orang meninggal,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima, sebelumnya, Nur Hadilah  dituntut 1,6 tahun penjara oleh JPU, Eka Prasetya, Semestinya Dihukum 15 Tahun Penjara karena menghilangkan nyawa orang lain.

Terdakwa diduga berkecepatan tinggi saat membawa motor  sampai akhirnya menabrak seoarang Nenek yang berada di pinggir jalan, dan mengakibatkan korban meninggal hingga akhirnya perbuatan terdakwa dikenakan pasal 310 (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22/2009. Dalam hal kecelakaan, karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Agenda putusan perkara kecelakaan maut yang menghilang nyawa orang ini juga dihadiri keluarga dari korban, sementara Pihak keluarga korban, Hj. Asma anak korban keberatan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena selama ini terdakwa tidak punya iktikad baik kepada keluarga korban, “Vonis hakim terlalu ringan, saya tidak terima, Selama ini terdakwa tidak punya iktikad baik kepada kami, harus dihukum se adil -adilnya,” pungkasnya dg nada kesal.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Prasetya saat mau dikonfirmasi wartawan mengatakan, “saya masih banyak sidang.”cetusnya, sambil mempercepat langkahnya menghindari wartawan usai persidangan tanggal 4/5/2017. @edy