Surat Sumbangan SMAN 17 Surabaya Beredar Di Sosial Media, Sejumlah Netizen Geram

565

a0d55c39-0d35-4679-ba3a-1822a5ba9066_34Surabaya, BeritaTKP.Com – Beredar di sosial media, surat sumbangan yang di edarkan oleh SMAN 17 Surabaya  untuk siswa siswinya SMAN 17 membuat geram para netizen yang membacanya , bukan lantaran jumlah pungutan biaya tersebut akan tetapi isi dari surat tersebut.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi mulai mengundang polemik dan saat ini terjadi di Surabaya, program pendidikan dasar 12 tahun yang gratis sejak kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini kembali menarik uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dengan menyebarkan surat berupa formulis untuk diisi oleh para siswanya.

Isi surat yang berunsur paksaan dan sanksi ini sangat dilarang oleh Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk SMA/SMK memungut sumbangan dengan disertai unsur pemaksaan dan sanksi dan larangan ini menyusul dengan beredarnya foto surat atau formulis sumbangan yang dilakukan oleh pihak SMAN 17 Surabaya dan ternyata hanya di SMAN 17 Surabaya saja yang melakukan pungutan tersebut.

Foto yang beredar di sosial media menunjuga selembaran surat dengan kop SMAN 17 Surabaya dan tak lama foto tersebut beredar di sosial media , reaksi keras timbul dari sejumlah netizen lantaran surat sumbangan berupa formulis itu  dianggap tidak layak diterapkan karena sebagai bentuk jebakan yang merugikan siswa.

Yang menuai kontra dari isi surat tersebut adalah pada kalimat terakhirnya yaitu “Biaya tersebut akan kami bayarkan sesuai tata cara dan jadwal yang telah ditentukan. Demikian surat pernyataan in kami buat, apabila kami tidak sanggup memenuhi pernyataan tersebut di atas, pihak sekolah berhak memberikan sanksi akademik kepada anak kami”.

Dan dari isi surat tersebutlah muncul sejumlah komentar geram dari netizen ada yang beranggapan bahwa surat yang dilayangkan oleh pihak sekolah beralamat Jl. Rungkut Asri Tengah Komp Ykp Surabaya tersebut sangat menekan orang tua dan siswa , ada juga yang beranggapan bahwa surat tersebut sangat tidak layak apalagi dalam akhir kalimat tersebut terdapat kalimat ancama berupa sanksi akademik meskipun tidak ada angka nominal yang disebutkan dalam surat tersebut, namun adanya kesanggupan menerima sanksi jika ingkar itulah yang menjadi persoalan.

SMA dan SMK yang sekarang tak lagi di bawah pengelolaan kota/kabupaten, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang menaungi pun mengambil sikap tegas, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman pun menjelaskan bahwa pihaknya telah menegur kepala sekolah SMAN 17 Surabaya Drs. Bambang Agus Santoso dan memerintah untuk menarik surat itu dari wali murid. @thes