Surabaya Timur Marak Pitrad Esek – esek Dolly Ke 2

2393

dolly ke 2Surabaya, BeritaTkp.Com –  Setelah penutupan Dolly oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, banyak bermunculan bisnis pitrad pijat tradisional di Surabaya. Terutama yang di kawasan surabaya timur tepatnya Kalibokor depan Gedung Wanita, dan Pitrad Bu Mamik bersebelahan Polsek Gubeng.  Ternyata banyak menjamur jasa pijat yang berkedok pijat kesehatan tapi semua itu bohong belakang.  pasalnya pitrad tersebut juga melayani ajang esek – esek dengan tarif tergantung pemijat, karena yang menentukan pemijat esek-esek, ternyata tidak semua pitrad pijat tradisional murni pijat kesehatan melainkan pijat menabur nafsu seksual.

Di Surabaya sendiri terdapat sejumlah tempat yang menyajikan sarana pemuas syahwat. Dari penelusuran wartawan BeritaTKP.Com ada beberapa tempat yang menawarkan jasa sesk – esek dengan  harga variatif, tergantung berapa budget di kantong. Seperti halnya, keberadaan pitrad Tiara, Pataya, Bunga, eliyana dan Milano,Bu Mamik yang selama ini menyediakan fasilitas tempat ajang protistusi ini kebal Dengan Hukum, sebab jarak pitrat dengan Polsek Gubeng sekitar 500 meter tapi sayang tidak ada  tindakan tegas dari pihak penegak Hukum setempat.

Salah satu panti pijat yang sangat menggelitik, dari penelusuran wartawan BeritaTKp adalah panti pijat yang berada di Kawasan Ruko Kalibokor, Surabaya. Tempat ini merupakan panti pijat ternama yang menyediakan jasa plus-plus. Ketika masuk ke panti pijat ini langsung disuguhi perempuan yang menggunakan busana minim yang tak kalah sexy dengan para PSK di Dolly. Bedanya, di panti pijat memilih nomer dada.

Keberadaan pitrad tersebut sudah dikenal oleh beberapa para tamu hidung belang  yang sering keluar masuk di pitrad tersebut, karna pitrad ini mempunyai ciri khas yang istimewah ketimbang pitrad lainnya karena pemijat bisa mempuaskan nafsu pasien tersebut, ditambah para wanita pemijat tergolong masih mudah sekali berkisar usia 19 tahun sampai dengan 25 tahun ibarat makan daging mudah sekali terasa enak dan Hot mantap sekali, ternyata pitrad tersebut bukan hanya pasien yang keluar masuk adapun beberapa oknum dari kelurahan maupun dari kecamatan, tidak ketinggalan pula oknum penegak Perda Satpol PP turut serta hadir ditempat banyak mendapatkan uang jatah preman pembokingan di pitrad tersebut”buktinya pitrad tersebut tidak gentar untuk menghadapinya, para oknum yang tidak bertangung jawab karena pemilik pitrad sudah ada kerja sama yang baik agar pitrad protistusi tidak di grebek  atau disentuh sedikitpun oleh pihak manapun.

Padahal sudah jelas, Perda No 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan atau Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Tapi peraturan bukan untuk di laksanakan. tapi untuk di langgar. (Hyanto)