Mojokerto, BeritaTKP.com – Mapolres Mojokerto berhasil menggiring para pemuda yang sedang konvoi untuk merayakan kemenangan PS Mojokerto Putra (PSPM) yang berhasil lolos 8 besar Liga 4 Jatim. Namun sangat disayangkan para pemuda yang mengaku sebagai suporter PSPM bejumlah sekitar 45 orang itu melakukan konvoi malam tanpa izin pada Rabu malam (5/2/2025).
Kasubsi PIDM Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono mengatakan rute konvoi yang mereka lintasi mulai dari Jalan Empunala, Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Meri. Saat itu polisi yang sudah membuntuti akhirnya menggiring mereka dari Jalan Raya Meri menuju ke Mapolres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara. Petugas menangkap 45 suporter dan 24 sepeda motor yang mereka pakai saat konvoi.
“Konvoi suporter itu memenuhi jalan sehingga mengganggu pengendara yang lain yang juga melintasi jalan tersebut. Mereka menyalakan kembang api dan flare sehingga menimbulkan asap yang tebal,” ungkap Ipda Slamet Haryono, Kamis (6/2/2025).
Ipda Slamet Haryonon memastikan sebanyak 45 orang yang telah ditangkap adalah suporter PSMP. Mereka berkonvoi untuk merayakan kemenangan PSMP dari Inter Kediri sehingga lolos babak 8 besar Liga 4 Jatim.
“Menurut informasi, mereka merayakan kemenangan PSMP setelah bertanding di Kediri,” ujar Ipda Slamet Haryono.
Sesuai arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, pihak polisi menindak tegas kelompok yang mengganggu kamtibmas. Menurutnya, para suporter itu dijerat dengan pasal 510 ayat (1) KUHP karena konvoi tanpa izin. Selain itu, 24 pengendara sepeda motor juga akan dikenakan sanksi tilang. Dengan pasal 510 ayat (1) sanksinya denda maksimal Rp 375.000. (sy/red)





