Tanda Bukti Lapor kasus investasi tambang pasir di Kecamatan Tarokan
Tanda Bukti Lapor kasus investasi tambang pasir di Kecamatan Tarokan

Kediri, beritaTKP – Warga Malang, Jawa Timur Bagus Styo Nugroho melapor ke petugas Polres Kediri Kota karena merasa tertipu, saat menanamkan dananya di investasi tambang pasir di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Dalam keterangan persnya pada jumat,26/03/2021 Bagus menceritakan permasalahan ini terjadi sekitar bulan Juli 2018 pukul 15.00 WIB dan baru dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 pukul 12.50 Wib, dengan pihak terlapor atas nama Supadi (42)alamat di Dusun Bukaan RT 01/ RW 13 , Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri “Dulu, awal pertemuan saya dengan Supadi, yang kini Kepala Desa Tarokan, sewaktu ia sempat mengajak saya untuk kerja sama pada investasi di sektor usaha pertambangan di wilayah Tarokan,”Bagus mengaku, dari cerita terlapor inilah, ia sempat tertarik dengan apa yang disampaikan pihak Supadi, sehingga terjadilah transaksi. Saat itu, pihak pelapor memberikan uang sebesar Rp 500 juta secara transfer dan tunai pada bulan Juli tahun 2018.

“Supadi dan istrinya dulu itu, datang ke rumah saya di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 67 Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Saat itu terlapor menawarkan kerja sama, dan di tempat ini ikut disaksikan oleh Novi Arianto warga Blitar dan Agus/Keles untuk meneruskan ijin tambang yang akan selesai dan akan diberikan hak kelola untuk tambangnya,” katanya.

Pelaporannya ke petugas berwenang ini karena setelah beberapa bulan kerja sama untuk membuat perusahaan bersama dengan pihak Supadi, ternyata tidak ada kejelasannya “Bahkan sampai sekarang, Supadi ini tidak ada itikad baik, tidak bisa dihubungi dan yang saya dengar ia juga tersangkut masalah hukum terkait Gelar. Padahal, akta perjanjian juga sudah dibuatkan melalui Notaris Sisca Utami, akan tetapi saat sata minta uang kembali dengan jalur kekeluargaan, justru Supadi juga tidak mengembalikan uang saya,” katanya.

Kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi tambang yang dilakukan Kades Tarokan Supadi (42) diduga berhenti di Polres Kediri Kota dan belum ada tindak lanjut lagi setelah pemanggilan pertama pada bulan Februari 2021, sementara Bagus (46) warga Malang Jawa Timur selaku pelapor menjelaskan, bahwasanya kasus terkait penipuan dan penggelapan ini sudah masuk dalam LP (Laporan Polisi) Nomor: TBL-B/04/I/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Kediri Kota, akan tetapi belum ada tindakan jelas setelah pemanggilan pertamaBarang Bukti pemberian uang lewat transfer dan tunai sebanyak Rp. 500.000.000,- sudah jelas dan diserahkan ke Pihak Polres Kediri Kota Sabtu (09/01/21) yang lalu.

Sementara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, SH, S.IK, M.H, menyatakan, agar rekan jurnalis bisa langsung menghubungi Kasat Reskrim, supaya mendapatkan data lebih lengkap.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardana mengemukakan, untuk mengungkap kasus ini, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor.

“Kami berencana, minggu depan akan lakukan pemanggilan kedua dan ini wujud komitmen kami untuk mengungkap kasus tersebut sesuai LP yang telah masuk. Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ini, sebagaimana dimaksud pasal 378 atau 372 KUHP,” katanya. (Dlg)