Terdakwa tindak pidana korupsi H. Moch. Suharsono, S.H., Bin Almarhum Abu Hasan di persidangan Rabu, 23 Julin 2025

SURABAYA, BeritaTKP.com – Terdakwa tindak pidana korupsi yakni, H. Moch. Suharsono, S.H., Bin Almarhum Abu Hasan statusnya kini telah beralih yang sebelumnya menjadi tahanan kota kini berubah menjadi tahanan rutan sejak Rabu, (23/7/2025).

Hal itu sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H. Lantaran perintah dalam persidangan sudah resmi dibacakan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Muhammad Fahri dan Sultono wajib menjalankannya.

“Setelah ada salinan penetapan dari Majelis Hakim, Terdakwa Suharsono langsung dikirim ke Rutan,” katanya.

Menurut Zakaria selaku penasehat hukum dari terdakwa merasa kaget dengan perintah perubahan status klien nya namun apa boleh buat ia pun tidak bisa berbuat apa-apa selain menjalankan.

“Mendengar perintah tersebut saya merasa cukup kaget, karena pihak terdakwa sudah mengajukan tetap sebagai tahanan kota mulai pekan kemarin, tapi ternyata ada penetapan hari ini,” ujarnya.

Zakaria juga mengatakan bahwa terdakwa Suharsono yang merupakan klien nya kini sudah berusia 62 tahun dan terdakwa memiliki banyak riwayat penyakit.

“Terdakwa ini memiliki riwayat penyakit seperti lambung, darah tinggi, diabetes, dan untuk rekam medis pihak rumah sakit yang lebih paham,” tambahnya.

Sebelumnya, Terdakwa Suharsono kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya mengaku, alasan memakai kursi roda karena sakit.

“Kalau berdiri muter-muter, pusing, mau jatuh,” akunya, masih bisa mendengar dan menyimak persidangan dengan baik.

Untuk diketahui, Terdakwa Suharsono pensiunan dari Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ia didakwa menerima aliran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, senilai Rp1.278.900.000.

Padahal, seharusnya uang ganti rugi yang dititipkan PN Bangkalan diterima PT PKHI. Terdakwa Suharsono bisa mendapatkan uang atas bantuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum, tahun 2017 lalu.

Terdakwa Ngatmisih sendiri sudah dijatuhkan pidana selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Meski melakukan upaya kasasi, putusan Ngatmisih tetap sama. (red)