Kediri, BeritaTKP.com – Dua caleg DPRD Kabupaten Kediri mendapatkan ratusan suara dari masyarakat meski sudah meninggal dunia sebelum hari pencoblosan berlangsung. Dua caleg tersebut adalah Taufik Chavifudin dari PPP Dapil 6 Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan, dan Banyakan serta Nur Wakhid dari PKB Dapil 3 Kecamatan Puncu, Kepung, dan Kandangan.

Dikutip dari beritajatim, pada Senin (19/2/2024) pukul 06.17 WIB, Taufik Chavifudin dapat 898 suara. Sedangkan Nur Wakhid mendapat 292 suara.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri sebelumnya juga telah mencoret kedua caleg tersebut karena meninggal dunia. Sebenarnya, ada satu lagi caleg yang dicoret oleh KPU yaitu Christony Kusprianto.

Caleg PKB nomor urut 5 dari Dapil 5 Kecamatan Kras, Ngadiluwih, Kandat, Ringinrejo karena masih aktif sebagai anggota BPD Rembang Kepuh, Ngadiluwih. Meskipun sudah dicoret, tapi Dosen Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri itu juga masih dipilih oleh masyarakat dengan mendapatkan 68 suara.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan bahwa para caleg yang telah terdaftar dari DCT (Daftar Calon Tetap) telah meninggal dunia sebelum hari pencoblosan, maka suara masih dianggap sah, namun masuk dalam suara partai. “Tetap bisa dicoblos karena surat suara sudah tercetak, tapi suaranya nanti dihitung suara partai yang bersangkutan,” katanya.

Dalam kasus caleg meninggal, Anwar menambahkan, para caleg sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilu. Jika surat suara sudah terlanjur dicetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

Tetapi prosesnya tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing dan harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukungan surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut,” jelas Anwar.

Selanjutnya, anggota KPPS mengumumkan kepada masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol.

Sementara itu, perolehan suara caleg TMS tersebut masih bisa berubah. Sebab, data yang tersaji dari laman resmi KPU tersebut kini progresnya baru 823 dari 918 TPS atau 89,65 persen. (Din/RED)