Senagelan, BeritaTKP.com – Seorang pria inisial H alias Dani diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan. Pria umur 38 tahun itu diamankan pada Sabtu (2/1).

Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim menjelaskan bahwa pria asal Indragiri Hilir (Inhil) itu diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia dengan nomor poliai BM 1142 LLJ.

Dikatakan AKP Abdul Halim, mobil miliknya itu masih dalam masa kredit dengan menggunakan pihak leasing PT Adira Finance, namun dia menjual kembali ke pihak ketiga tanpa sepengatahuan pihak leasing.

“Mobil yang dia kredit dijual lagi ke orang lain sebesar Rp60 juta,” kata AKP Abdul Halim, Rabu (8/1).

Aksi penggelapan ini terbongkar ketika kredit mobil itu menunggak selama 10 bulan, saat pihak leasing memeriksa keadaan lalu didapati mobil tersebut sudah berpindah tangan.

“Mobil ini dibeli seharga Rp178 juta pada Desember 2023 kemarin oleh pelaku. Pelaku menggunakan leasing Adira dengan menyerahkan DP Rp14 juta saat itu. Kemudian pelaku mengangsur selama 5 tahun ke Adira,” jelas AKP Halim.

AKP Halim menambahkan, bahwa mobil tersebut dijual pelaku ke seseorang berinisial M (DPO) Rp60 juta pada Maret 2024 kemarin.

Ternyata, pelaku berbuat tindak kejahatan ini tidak sekali ini saja, kepada petugas mengaku sudah 6 kali melakukan aksi yang serupan.

“Setelah diselidiki ternyata lelaku sudah sebanyak 6 kali melakukan hal serupa di beberapa leasing. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here